pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Hukum dan KriminalKota Pangkalpinang

1.2 Ton Pasir Timah Ilegal di Tempilang Diamankan Polda Babel

×

1.2 Ton Pasir Timah Ilegal di Tempilang Diamankan Polda Babel

Sebarkan artikel ini
1,2 ton barang bukti pasir timah yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 Unit Timbangan serta 1 Buah Buku Catatan Pembelian Pasir Timah.

Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU no 4 th 2009 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,”pungkasnya.