Barang bukti total yang disita dari pelaku mencapai 126 butir ekstasi dalam 12 klip narkotika. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang diduga digunakan Afon untuk aktivitas terkait peredaran barang haram tersebut.
Afon kini ditahan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah penjara seumur hidup.
“Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri asal-usul barang haram ini,” tutup Fauzan.