“Alhamdulillah untuk capaian cakupan KIA kita sudah mencapai 66,84 persen yang artinya Basel sudah melampaui target nasional yaitu 50 persen di tahun 2023,” ujar dia.
Ia juga menjelaskan, kegunaan kartu KIA tersebut tidak hanya sebagai kartu untuk anak, namun manfaatnya untuk pelayanan kesehatan, pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan, perbankan, dan lain-lain. Selain itu kartu KIA ini juga berdampak terhadap kebenaran data.
Meski demikian, Benny mengajak masyarakat Bangka Selatan untuk segera melakukan pengurusan ataupun pembuatan kartu KIA dengan cara datang langsung ke Kantor Dukcapil Bangka Selatan.
“KIA ini adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun, yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya,” jelasnya.
“Sedangkan di Bangka Selatan sendiri, KIA ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Bagi yang ingin mengurus bisa langsung datang ke kantor Dukcapil Bangka Selatan. Untuk penerbitannya akan dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Adapun syaratnya yakni, fotokopi akta kelahiran, KK dan KTP asli orang tua, serta foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar,” tuturnya.