pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
Uncategorized

2 Kolektor Timah Asal Toboali Ditetapkan Tersangka

×

2 Kolektor Timah Asal Toboali Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
2 Tersangka Beserta Barang Bukti Pasir Timah

SN.COM|PANGKALPINANG– Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka.

Kedua tersangka yakni berinisial AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal.

Keduanya, kata Jojo, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat 19 Januari 2024 lalu di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

“Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini,” kata Jojo melalui siaran persnya, Senin (22/1/24) sore.