Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Rp1 Juta
Tak sembarang UMKM bisa mendapatkan bantuan ini. Rama menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
1. Mengajukan permohonan bantuan ke Pemda melalui DKUKMindag.
2. Memiliki usaha aktif yang termasuk kategori usaha mikro.
3. Belum pernah menerima bantuan serupa minimal dalam 3 tahun terakhir.
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Berdomisili di Kabupaten Bangka Selatan, dibuktikan dengan KTP.
“Kami berharap bantuan ini dapat mendorong pelaku UMKM untuk berkembang dan menciptakan produk-produk yang unggul dan kompetitif,” tutup Rama.
Program ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap sektor UMKM yang selama ini terbukti tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi, termasuk pasca pandemi. (*)