Sementara untuk dua TPS di Kecamatan Bukit Intan yakni TPS 17 di Kelurahan Temberan dan TPS 14 di Kelurahan Sinar Bulan Panwascam Bukit Intan.
Lanjut Imam, mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU terhadap 5 jenis Surat Suara dimana KPPS setempat memberikan Pemilih yang masuk kategori DPK dan ber-KTP luar di berikan 5 jenis Surat Suara.
“Padahal dalam aturan nya DPK hanya diberlakukan untuk Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB dan wajib ber-KTP setempat maka semuanya ini Panwascam mengeluarkan saran perbaikan untuk PSU,” Tandasnya. (Retok)