pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
AdvertorialKab. Bangka Selatan

34 Kepala Desa di Bangka Selatan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati

×

34 Kepala Desa di Bangka Selatan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati

Sebarkan artikel ini

Selain itu, masing-masing kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Dengan demikian, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi,” jelasnya.

Riza berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat, demikian juga kesejahteraannya.

“Dengan perpanjangan ini, Kades memiliki banyak waktu untuk menuntaskan program-program yang sudah dijanjikan sesuai dengan visi misinya. Artinya pelayanan terhadap masyarakat harus semakin baik, masyarakatnya bisa semakin sejahtera,” pungkasnya.