SN.COM|BANGKA – Forum Koordinasi Kabupaten Bangka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka melakukan Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang Rusak sebanyak 4.010 lembar, di Gedung Wanita Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan surat suara yang rusak ini dilakukan dengan cara di bakar.
Pemusnahan ini juga dihadiri dihadiri Kabag Ops Polres Bangka Kompol Bagus Krisna Ekaputra, mewakili Kapolres Bangka, Forkopimda Bangka, Ketua KPU Bangka, dan Ketua Bawaslu Bangka.
Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto mengatakan pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan surat suara.