“Kita lakukan kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan lebih untuk menghindari penyalahgunaan surat suara”, kata Sinarto.
Ia menjelaskan, jumlah surat suara yang dimusnahkan itu sebanyak 4.010 Lembar dengan cara dibakar.
“Sebelumnya dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang Rusak dan Lebih oleh Ketua KPU Kabupaten Bangka yang disaksikan oleh Polres Bangka dan Bawaslu Kabupaten Bangka,” ujarnya.