Sekilasindonews.com|BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima pelaku penambangan timah ilegal di Blok D 10, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu 13/12/2023) sore.
Penangkapan ke lima pelaku penambangan timah ilegal ini terungkap setelah anggota Satuan Reserse Kriminal menerima informasi tentang adanya kegiatan ilegal tersebut di perkebunan kelapa sawit milik PT GSBL.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengungkapkan anggota berhasil menemukan sejumlah individu sedang melakukan penambangan timah di area tersebut.
“Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi yang semuanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Kundi ” ujar Kapolres Senin 18 Desember 2023
Saat dimintai izin, kata Ade Zamrah, para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin untuk melakukan kegiatan penambangan di perkebunan tersebut.