Namun sayangnya, usai melakukan penyelidikan, tim penyidik dari Kejagung dan Kejari tersebut enggan memberikan komentar saat dicerca pertanyaan oleh sejumlah wartawan, bahkan pihak kejaksaan itu pun langsung masuk kedalam mobil yang terparkir tepat di teras rumah bos As.
Penyelidikan terhadap bos As, warga Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ini diduga kuat atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara pada Program Peningkatan Recovery (Sisa Hasil Pengolahan, red) PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2020.
Sebelumnya, As alias S warga Desa Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan, kabarnya sempat dipanggil oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu.
As dipanggil oleh pihak Kejari Pangkalpinang, sehubungan dengan dugaan kasus tindak pidana yang merugikan keuangan negara Program Peningkatan Recovery (sisa hasil pengolahan) Tahun 2017 s/d 2020 pada PT Timah Tbk.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print – 1169/L.9.10/Fd.1/06/2023 dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang. (Riki)