Sebagai respons, warga Desa Malik telah membuat dan menyerahkan petisi yang meminta pencabutan HGU atas tanah tersebut. Petisi yang ditandatangani oleh masyarakat tersebut juga telah diteruskan kepada Presiden, ATR BPN Pusat, Kapolri, BPN Bangka Belitung, serta Gubernur dan Bupati setempat.
DPRD Basel mengapresiasi upaya masyarakat yang memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut.
Kurniawan menegaskan bahwa persoalan HGU ini perlu diselesaikan dengan tepat, mengingat ada sebagian warga yang memiliki surat tanah lebih lama daripada terbitnya HGU tersebut.
“Kita akan menyelidiki masalah ini, dan jika itu memang hak masyarakat, lahan tersebut harus dikembalikan dan dipetakan ulang sesuai ketentuan,” ujar Kurniawan.
DPRD berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat, Pemdes, PT SNS, dan Pemerintah Daerah, untuk mencari solusi yang adil dan menghindari gesekan lebih lanjut di masyarakat. (*)