Selain itu, polisi juga menyita beberapa unit telepon seluler dan kendaraan bermotor yang digunakan oleh para tersangka.
Dua dari delapan tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, sementara sebagian besar pelaku berperan sebagai pemakai narkoba.
Kompol John Piter Tampubolon juga mengungkapkan bahwa mayoritas narkotika yang beredar di Bangka Selatan berasal dari Palembang dan masuk melalui jalur pelabuhan.
“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat. Kami juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Polres Bangka Selatan berharap operasi ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut.