“Ke sembilan perusahaan itu juga belum memiliki HGU. Makanya di pertemuan ini kita inventarisir terkait kendala dan permasalahannya. Karena terkait BPHTB ini proses yang harus dilalui para pengusaha adalah bagaimana terkait persyaratan-persyaratannya, mulai dari diterbitnya IUP hingga menjadi HGU, karena dasar HGU itulah sebagai dasar kami untuk melakukan pemungutan BPHTB,” ujarnya.
Oleh karenanya, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengecek secara langsung ke prusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Bangka Selatan berdasarkan IUP, baik itu perusahaan yang sudah HGU maupun belum memiliki HGU, agar kedepannya para pengusaha sawit tersebut bisa menyelesaikan pembayaran pajak BPHTB.
“Kita bersama tim nantinya akan cek langsung dan turun kelapangan, meskipun itu perusahaan sudah memiliki HGU juga akan kita cek, misal contohnya perusahaan yang HGU memiliki lahan seluas 30 hektar nanti akan kita cek apakah benar luas lahannya 30 hektar, dan di dalam tim yang akan turun nanti kita akan melibatkan pihak KP2KP,” ujarnya.
“Dan kami Pemerintah Daerah juga tidak masalah mau pajaknya masuk pusat atau masuk ke daerah yang penting mereka para pengusaha perkebunan sawit harus setor pajak BPHTB, jika nanti memang pajak masuk pusat tentu akan kembali ke daerah melalui bagi hasil pajak,” pungkasnya.