SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Kawal proses demokrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pilkada 2024.
Pembentukan Desk Pilkada 2024 ini didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Rapat koordinasi (Rakor) pembentukan tim DESK Pilkada 2024 ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Fery Afriyanto, serta diikuti perwakilan Polda, Kejati Babel, serta perangkat daerah terkait.
Fungsi tugas tim DESK sendiri untuk melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkada di daerah, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.
Selain itu, tim DESK ini juga bertugas untuk memberikan saran kepada penyelesaian permasalahan permasalahan pelaksanaan Pilkada dan melaporkan informasi kepada Pemerintah mengenai pelaksanaan Pilkada.