pemkotpangkalpinang Ucapan Hari Natal Pemkab Basel
BeritaKota Pangkalpinang

PPS Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Rehabilitasi Puluhan Buaya

×

PPS Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Rehabilitasi Puluhan Buaya

Sebarkan artikel ini
PPS Alobi
Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah. Sumber foto: PT Timah

SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG,- Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah kerap mengevakuasi dan merehabilitasi buaya yang berkonflik dengan masyarakat.

Saat ini sebanyak 20 buaya yang sedang direhabilitasi di PPS Alobi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah. Buaya-buaya yang direhabilitasi ini merupakan hasil evakuasi dari masyarakat.

Manager PPS Alobi Air Jangkang, Endy R. Yusuf mengatakan, buaya yang direhabilitasi di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah ini merupakan hasil konflik dengan masyarakat.

Sebagaimana diketahui jumlah konflik buaya dengan masyarakat di Bangka Belitung dalam beberapa tahun terakhir meningkat. Hal ini disebabkan oleh terganggunya ekosistem buaya akibat penambangan ilegal.

Bahkan konflik antara buaya dan manusia ini juga telah menyebabkan beberapa warga meninggal dunia.

Padahal, buaya merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Permen LHK P 106 tahun 2018.

“Konflik buaya dengan manusia akhir-akhir ini meningkat. Hal ini karena habitat buaya terganggu akibat penambangan timah ilegal yang semakin masif,” katanya.

Menurut pengamatan mereka, habitat buaya yang umumnya berada di sungai saat ini sudah banyak ditambang oleh tambang ilegal sehingga buaya mencari tempat baru atau mendatangi sungai yang biasanya digunakan masyarakat untuk beraktivitas.

“Penambangan ilegal bukan hanya merusak sungai seperti pencemaran, tapi menyebabkan kerusakaan ekosistem yang berpengaruh terhadap ekologi yang ada. Buaya menyerang buasa bukan hanya karena lapar tapi juga untuk melindungi diri,” ucapnya.