KKP Sebut Perairan Beriga Masuk Zona Tambang, IKT Harap Semua Pihak Paham
SEKILASINDONEW.COM|PANGKALPINANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangka Belitung pembahasan kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Perairan Beriga, Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada Senin (21/10/2024).
Salah satu anggota Pansus Me Hoa, mengunggah pertemuan yang dilakukan pansus ke KKP di laman TikTok dirinya. Dalam video tersebut, tampak turut dihadiri Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, DR Krishna Samudra.
Dalam kesempatan ini, DR Krishna Samudra menjelaskan ada tiga tahapan yang tidak boleh dicampur di dalam proses RZWP3K yakni perencanaan, pemanfaatan dan pelaksanaan.
“Jadi yang pertama itu menjawab pertanyaan bapak/ibu, tolong Pak Batu Beriga jangan sampai ada kegiatan tambang, tapi tolong itu untuk perikanan tangkap atau perikanan. Jawabannya tidak bisa, karena apa? karena dalam proses perencanaan RZWP3K,” katanya.
Diakuinya, proses pembahasan RZWP3K di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami dinamika yang luar biasa. Sehingga saat itu diputuskan dalam konsultasi publik dan konsultasi teknis yang dihadiri oleh Deputi Pencegahan KPK, pulau Bangka masih diizinkan adanya pertambangan timah, sedangkan Belitung Zero tambang.
“Konsep itu sudah luar biasa, tapi ada catatannya, di Bangka yang diizinkan adalah IUP yang dikeluarkan namun yang clean and Clear (CnC) maka rontok lah sebagian itu, sebagian masih IUP itulah yang salah satunya yang PT Timah,” sambungnya.
Dalam proses RZWP3K, lanjut dia, dilakukan beberapa analisis, seperti kesesuaian, analisis dominasi. Sedangkan kesepakatan RZWP3K disusun dengan tiga ukuran yakni, peraturan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, data dukung teknis dan kesepakatan forum.
“Itulah yang membawa Bangka itu akhirnya IUP nya yang ada sekarang yang diakomodir RZWP3K. Zonanya sudah benar, bukan zona perikanan tapi zona pertambangan. Maka dalam perencanaan yang sudah ada PT Timah memiliki IUP di situ maka mereka berhak mengajukan PKKPRL, kenapa berhak karena sesuai zona, IUP mereka punya,” jelasnya.
Menurutnya, luasan kawasan yang diajukan PT Timah bukan semua kawasan, tapi hanya kawasan tertentu meski semua kawasan tersebut masuk ke dalam zona pertambangan.