BANGKA SELATAN,SEKILASINDONEWS.COM – Ketegangan terjadi di perairan Bagger Payak Ubi Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, akibat aktivitas tambang timah jenis Ponton Isap Produksi (PIP) yang dilakukan CV 7 Bersaudara.
Perusahaan yang diduga milik Sudjono alias Atau Sampur tersebut dituding menyerobot wilayah kerja CV Viktoria Bintang Selatan (VBS) tanpa izin dan sosialisasi kepada warga setempat.
Rab (43), perwakilan nelayan Bagger, menyatakan bahwa warga hanya menyetujui aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV VBS. Menurutnya, CV VBS telah melakukan sosialisasi resmi sebelumnya dengan warga dan menandatangani kesepakatan kompensasi yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU).
“Kami hanya menyetujui CV VBS karena mereka datang baik-baik dan mau berkontribusi kepada masyarakat. Tapi tiba-tiba CV 7 Bersaudara masuk tanpa izin atau sosialisasi,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa CV 7 Bersaudara tidak memiliki Rencana Kerja Penambangan (RKP) yang sah untuk beroperasi di wilayah tersebut. Oleh karena itu, warga menolak keras kehadiran perusahaan itu dan mendesak aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV 7 Bersaudara untuk segera dihentikan.
“Kami hanya mengakui kesepakatan dengan CV Viktoria. Kalau CV 7 Bersaudara mau bekerja di sini, mereka harus di bawah naungan CV Viktoria,” tegasnya.