TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Aktivitas Kapal Cantrang di perairan laut Bangka Selatan (Basel) menimbulkan kekhawatiran serius bagi nelayan tradisional yang ada di wilayah tersebut.
Dalam sebuah video video berdurasi 37 detik yang direkam oleh nelayan setempat, terlihat sejumlah Kapal Cantrang sedang beraktivitas menjala ikan di perairan laut Basel, kapal itu beroperasi sekitar 20 mil dari garis pantai.
Aktivitas ini tidak hanya meresahkan nelayan kecil tetapi juga menimbulkan ancaman besar terhadap kelestarian ekosistem laut.
“Kapal Cantrang sedang menangkap ikan, jaraknya sekitar 20 mil dari daratan. Kasihan nelayan kecil, mereka jadi sulit mendapatkan ikan,” keluh seorang nelayan dalam video tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bangka Belitung, Ridwan, mengungkapkan keprihatinannya atas adanya aktivitas kapal Cantrang di Laut Basel.
Ia menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap Cantrang telah dilarang berdasarkan Kepmen Nomor 18 Tahun 2021 karena dampaknya yang merusak lingkungan laut.
Alat tangkap ini diketahui dapat menghancurkan dasar laut, merusak terumbu karang, dan menangkap semua jenis biota laut tanpa pandang bulu.
Disisi lain, larangan ini juga bertujuan untuk melindungi keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan keseimbangan sosial di kalangan nelayan. Namun, praktik penggunaan Cantrang masih terus terjadi tanpa pengawasan ketat.