Masyarakat Peduli Bangka Belitung Geruduk Kantor DPRD, Pertanyakan Perhitungan Kerugian Negara 300T
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Bangka Belitung mendatangi kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (14/01/2025) untuk melakukan audiensi terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus tersebut terjadi pada periode 2015 – 2022 dan melibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Audiensi ini diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Beliadi, di Ruang Badan Musyawarah DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangka Belitung, M. Natsir, menyebut bahwa perhitungan kerusakan lingkungan sebesar Rp300 triliun yang dilakukan oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengandung kesalahan.
Natsir menegaskan bahwa angka tersebut tidak menggambarkan total uang yang dikorupsi, melainkan nilai kerusakan lingkungan.
“Ini dua hal yang berbeda, antara uang yang dikorupsikan dengan nilai kerusakan lingkungan,” kata Natsir.
Salah satu peserta audiensi juga mengklaim adanya kekeliruan dalam data kerusakan lingkungan yang disampaikan oleh ahli lingkungan IPB.