PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, memimpin rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyelenggaraan reklame, Selasa (4/2/2025) di ruang rapat sekda.
Dalam rapat tersebut, Mie Go menyampaikan pentingnya penataan reklame dimulai dengan pendataan yang akurat.
Saat ini, pihak Pemkot tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.
Mie Go juga menyoroti penataan reklame di sekitar Masjid Agung Kubah Timah. Pemkot telah memanggil pihak penyedia reklame untuk melakukan pembongkaran reklame yang terpasang di lahan aset milik Pemkot.