TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Desa Malik dan PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di DPRD Bangka Selatan pada Senin (10/2/2025) terkait lahan seluas 79 hektar berakhir tanpa jawaban pasti.
Warga Desa Malik menuntut agar lahan yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SNS tersebut dikembalikan kepada mereka.
Namun, perwakilan PT SNS yang hadir dalam RDP tersebut memilih untuk tidak memberikan jawaban yang jelas. Saat dimintai keterangan oleh awak media seusai RDP, perwakilan perusahaan terkesan menghindar dan hanya memberikan jawaban singkat, “Nggak nggak, Nanti nanti.” ucap perwakilan PT SNS.
Sikap bungkam dari PT SNS ini tentu saja mengecewakan warga Desa Malik yang hadir dalam RDP. Mereka berharap mendapatkan penjelasan dan solusi terkait polemik lahan yang sudah berlangsung lama ini.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Kamarudin, ini juga dihadiri oleh Asisten Bupati Bangka Selatan, Harus Setiawan, Ketua Komisi III DPRD Bangka Selatan, Dian Sersnawati, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak PT SNS terkait polemik lahan 79 hektar ini.