PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Ombudsman Bangka Belitung (Babel) menemukan potensi maladministrasi dan indikasi pungutan liar (pungli) dalam layanan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona di Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan temuan ini berdasarkan pendataan awal di Desa Nangka dan Desa Nyelanding.
Di Desa Nangka, 195 SHM program PTSL tahun 2022-2023 belum diserahkan kepada masyarakat. Sementara di Desa Nyelanding, 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan di Kantor Pertanahan.
Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman Babel mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantah Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami menilai ada temuan potensi maladministrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun PRONA di dua desa tersebut, dan tidak menutup kemungkinan di desa-desa lain di Bangka Selatan juga terjadi masalah serupa.” kata Yozar, melalui siaran persnya, Rabu (12/2/2025).