Imbas Tambang Ilegal, Tower Listrik di Bangka Tengah Terancam Roboh, PLN dan Polda Babel Bertindak
BANGKA TENGAH, SEKILASINDONEWS.COM – Aktivitas penambangan timah ilegal di sekitar tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di wilayah Sungai Marbuk, Desa Nibung, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi ancaman serius bagi pasokan listrik di Bangka Belitung.
PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung bersama Direktorat Pengamanan Objek Vital (DITPAMOBVIT) Polda Babel bergerak cepat melakukan inspeksi untuk memastikan keamanan infrastruktur kelistrikan yang merupakan objek vital nasional ini.
Inspeksi yang dilakukan tim gabungan menemukan fakta mencemaskan. Jarak antara dasar tower dengan sungai kini hanya sekitar 20 meter.
Meski saat inspeksi tidak ditemukan aktivitas penambangan, bekas galian yang ada mengindikasikan kegiatan tambang masih berlangsung di area tersebut.
Manajer K3, Lingkungan dan Keamanan PLN UIW Babel, Eko Hadianto, menjelaskan dampak aktivitas tambang timah ilegal ini dapat merusak struktur pondasi tower, bahkan berisiko menyebabkan tower roboh.
“Jika aktivitas penambangan ini terus berlangsung, tanah di sekitar pondasi tower dapat terus tergerus. Jika dibiarkan dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan struktur pondasi dan menyebabkan tower roboh,” ujarnya.
Eko Hadianto menekankan, jika tower SUTT 150 kV sampai roboh, dampaknya sangat luas, termasuk gangguan pasokan listrik bagi masyarakat dan industri.