PT Timah Setor Pajak dan PNBP Senilai Rp 848 Miliar di Tahun 2024
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – PT Timah Tbk, sebagai bagian dari holding Industri Pertambangan MIND ID, menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung pembangunan nasional dan perekonomian negara. Hal ini dibuktikan dengan penyetoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 848,020 miliar sepanjang tahun 2024.
Kontribusi signifikan ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, PT Timah juga memenuhi kewajiban PNBP yang meliputi iuran tetap, royalti, dan iuran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Pajak dan PNBP yang disetorkan PT Timah merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting. Dana ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, program kesejahteraan masyarakat, serta berbagai inisiatif ekonomi berkelanjutan.
Kontribusi PT Timah ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung tujuan pembangunan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden.
Sebagai perusahaan yang mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, PT Timah berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban pajaknya secara transparan dan tepat waktu.
Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan PT Timah merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di sektor strategis, sehingga memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan kontribusi positif bagi negara.
“Pembayaran pajak dan PNBP adalah salah satu bentuk nyata dari kontribusi perusahaan dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” ujar Anggi Siahaan.