Sekilasindonews.com | BANGKA SELATAN – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan diseminasi audit kasus stunting semester II di Kabupaten Bangka Selatan.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta menindaklanjuti Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) di wilayah Bangka Selatan.
Demikian disampaikan Sekretaris BKKBN Babel Isni Fahriani, saat menggelar rapat bersama yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gunung Namak Kantor Sekretariat Daerah Parit Tiga Toboali, Senin (23/10/2023).
“Audit kasus stunting ini merupakan salah satu tahapan dalam percepatan penurunan stunting, dan ini merupakan amanah yang harus kita lakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN PASTI,” kata Isni.
Selain itu, tujuan utama dari kegiatan tersebut untuk menyampaikan jika audit kasus stunting merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sebagai salah satu tahapan percepatan penurunan stunting.