TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Polemik aktivitas penambangan di kawasan Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, sorotan tertuju pada seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari daerah pemilihan Kabupaten Bangka Selatan, Ferry, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Kontroversi kian berkembang seiring dengan tudingan bahwa Ferry berlindung di balik hak imunitas sebagai anggota legislatif.
Informasi yang berhasil dihimpun mengindikasikan peran Ferry sebagai Possible pendana atau vendor dari CV Angsana Permai.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (10/5/2025) lalu, Ferry mengakui kepemilikan usaha pertambangan oleh anaknya, namun membantah keterlibatan langsung.
“Mohon maaf, mungkin di situ ada anak saya. Tapi saya nggak ikut campur. Namanya anak minta bantu modal, ya masa nggak kita bantu. Tapi soal operasional dan legalitas, itu urusan mereka, saya nggak terlibat,” ujarnya kala itu.
Namun, perkembangan terbaru yang dikutip dari Okeyboz.com pada Rabu (14/5/2025), Ferry menyatakan tidak memiliki direktur soal pertambangan tersebut.
Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepada pengusaha sekaligus pengacara asal Toboali, Herman Sutanto alias Aming, ia berdalih hanya menjalankan tugas sebagai anggota dewan, merujuk pada hak imunitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pasal 160).
Saat dikonfirmasi mengenai rekaman percakapan grup WhatsApp yang menyeret namanya, Ferry kembali membantah. “Kalau soal tambang saya nggak pernah ikut campur,” tegasnya.
Akan tetapi, dari hasil rekaman percakapan telepon WhatsApp justru mengungkap fakta lain. Dalam rekaman tersebut, suara yang diduga kuat milik Ferry terdengar mempertanyakan setoran dana sebesar Rp6.000 per kilogram pasir timah kepada Herman Susanto alias Aming.
Ferry, yang disinyalir sebagai pendana CV Angsana Permai, tampak keberatan dengan ketentuan setoran tersebut. Sementara itu, Aming dalam percakapan menjelaskan bahwa besaran setoran merupakan hasil kesepakatan bersama yang diambil dalam rapat antara PT Timah Tbk dan para mitra.