Pemkab Basel Terapkan PBJT 10% dan Tapping Box untuk Pelaku Usaha
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) bergerak cepat dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi ini digelar di Ruang Rapat Pulau Kelapan, BAPPELITBANGDA Basel, pada Rabu (14/5/2025), dengan tujuan mengedukasi pelaku usaha tentang aturan terbaru yang akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Acara dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, yang didampingi oleh staf ahli, staf khusus, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sosialisasi ini menjadi langkah nyata Pemkab Basel untuk mengimplementasikan Perda yang baru disahkan.
Salah satu poin penting yang diperkenalkan adalah pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%, yang mencakup sektor perhotelan serta rumah makan dan minuman.
Selain itu, Pemkab Basel juga memperkenalkan penggunaan tapping box atau alat perekam data transaksi yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pencatatan pajak.
“Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 20 pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang kuliner dan perhotelan. Kami ingin mereka memahami betul aturan baru ini dan bisa segera menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada,” kata Hefi dalam keterangannya.