Komisi VI DPR Soroti Maraknya Tambang Timah Ilegal dalam RDP Bersama PT Timah
JAKARTA, SEKILASINDONEWS.COM – Komisi VI DPR RI menyoroti maraknya aktivitas tambang timah ilegal yang dinilai sebagai tantangan besar bagi tata niaga komoditas timah nasional.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR dengan jajaran direksi PT Timah Tbk dan MIND ID di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini, membahas evaluasi dan pengembangan tata niaga timah, mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen timah terbesar dunia.
Anggia menegaskan, regulasi pengelolaan timah saat ini masih lemah, sehingga pengawasan menjadi tidak efektif dan membuka ruang luas bagi aktivitas penambangan ilegal.
Kondisi ini, lanjutnya, memicu maraknya penambangan ilegal yang hasil tambangnya dengan mudah masuk ke rantai pasok, sehingga berujung pada penyelundupan ke luar negeri yang menyebabkan kerugian negara dari sektor pajak, serta merusak citra Indonesia di pasar global
“Maraknya tambang ilegal ini memungkinkan hasilnya masuk ke rantai pasok secara tidak sah, hingga diselundupkan ke luar negeri. Ini merugikan negara dari sisi pajak sekaligus mencoreng reputasi Indonesia di pasar global,” ujar Anggia tegas.
Lebih lanjut, Anggia menyayangkan fakta bahwa meski menjadi produsen dan eksportir terbesar, Indonesia belum mampu menentukan harga timah di pasar global yang masih bergantung pada bursa internasional.
Menanggapi itu, Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menyampaikan upaya perusahaan dalam memberantas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Restu mengakui bahwa aktivitas ilegal ini mengganggu operasional perusahaan meski sudah dilakukan berbagai penertiban, seperti penarikan ponton ke pinggir pantai, pembongkaran ponton oleh pemilik masing-masing, membongkar peralatan tambang oleh tim gabungan, dan mengamankan hingga dibawa ke aparat penegak hukum.