Simpan 49 Paket Sabu, Pria di Pangkalpinang Diciduk Ditresnarkoba Polda Babel
PANGKALPINANG, SEKILASINDONEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial ADH (32) di kediamannya di Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, pada Selasa (20/5/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Ya, benar. Pelaku berinisial ADH, usia 32 tahun, warga Selindung Baru Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Fauzan menjelaskan, ADH diamankan sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Subdit III Ditresnarkoba mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 49 paket kecil sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto sekitar 13,43 gram.