Tak Kapok Dipenjara, Piyi Kembali Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba di Kebun Sawit Toboali
TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – NOP alias Piyi (38), seorang residivis kasus narkoba, kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan.
Piyi diciduk saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di sebuah kebun sawit di Jalan Air Benar STM, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, pada Selasa (3/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Betul, kami telah mengamankan tersangka NOP alias Piyi, yang merupakan residivis kasus narkoba. Dia kami tangkap di kebun sawit di Toboali,” ujar Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, Selasa (3/6/2025).
Defriansyah menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba menggerebek Piyi.
“Saat kami lakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, yang didampingi oleh Ketua RT setempat, kami menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi kristal warna putih yang diduga sabu,” jelas Defriansyah.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teladan. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas narkoba.