Diganjar Penghargaan dari Kemenkes, Gubernur Babel Siap Perluas Zona Bebas Rokok
SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) diganjar penghargaan nasional dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atas komitmennya dalam memperkuat regulasi kawasan tanpa rokok (KTR).
Penghargaan ini diberikan atas komitmen provinsi dalam menciptakan lingkungan sehat melalui penguatan regulasi KTR, di mana seluruh kabupaten/kota di Provinsi Babel sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Gubernur Babel, Hidayat Arsani, dalam Rapat Koordinasi Nasional bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan KTR Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024”, yang digelar di Grand Capitol Ballroom, Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Usai menerima penghargaan, Hidayat menyebut capaian ini bukan sekadar seremoni. Ia menegaskan akan langsung menggencarkan aksi nyata di lapangan, terutama dalam hal edukasi ke masyarakat.
“Penghargaan ini bukan akhir, tetapi awal perjuangan. Kami akan turun ke desa-desa untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok. Banyak penyakit berat seperti jantung dan stroke bermula dari kebiasaan merokok,” tegasnya.
Tak hanya itu, Hidayat juga memastikan Pemprov Babel akan memperluas penerapan kawasan tanpa asap rokok di ruang-ruang publik.
“Tujuannya, untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan inklusif, khususnya bagi warga non-perokok,” ujarnya.