Terlibat Skandal Lahan Rp237 Miliar, Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng
SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Awaluddin Muuri (AM), mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023-2024.
Penahanan ini dilakukan setelah Awaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.
“Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, di Kota Semarang pada Rabu (18/6).
Awaluddin, yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang setelah penetapan status tersangka tersebut.
Penetapan Awaluddin sebagai tersangka adalah kelanjutan dari penyidikan kasus serupa.
Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Iskandar Zulkarnain alias IZ, mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, dan Andhi Nur Huda (ANH), mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan.