Pengedar Sabu di Jalan Damai Toboali Ditangkap, Polisi Sita 4,21 Gram Barang Bukti
SEKILASINDONEWS.COM – Aksi peredaran narkotika di wilayah Toboali kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, pada Selasa (12/8/2025) dini hari.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 4,21 gram beserta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Defriansyah, mengungkapkan pelaku diketahui bernama Ripaldo (23), warga Jalan Damai, Toboali.
Ia menyebut penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Pelaku kami amankan saat berada di Jalan Damai. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta peralatan pendukung,” ujar Iptu Defriansyah.
Defriansyah menjelaskan, barang bukti yang disita cukup beragam, mulai dari satu bungkus plastik bening ukuran besar, satu bungkus ukuran sedang, hingga satu bungkus ukuran kecil berisi kristal putih.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti plastik kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital merek Camry, tiga sekop dari pipet minuman, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, dan satu celana jeans pendek warna biru.