Kuras Uang Negara Rp412 Juta, Eks Plt Kasat Polpp Basel Hasby hingga Penyedia CV Jadi Tersangka Korupsi
SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran operasional belanja rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2022–2023.
Mereka adalah Hasby selaku mantan Plt Kepala Satpol-PP periode 2022–2023, Rudi sebagai PPK Rutin, Sandi selaku Bendahara, dan Yopi dari CV. Yoga Umbara yang berperan sebagai penyedia dokumen fiktif.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Imam, mengungkapkan penetapan keempat tersangka dilakukan pada Kamis (11/9/2025) usai serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan menetapkan empat orang tersangka karena terbukti membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp412.516.414,” ujar Sabrul dalam konferensi pers di Kantor Kajari Basel.
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 Satpol-PP Basel mengelola anggaran sebesar Rp13.074.158.418, sementara tahun 2023 anggaran yang digunakan mencapai Rp15.025.698.262.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban palsu senilai Rp412.516.414 yang kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Uang negara senilai Rp412.516.414 diduga dialihkan dan dipakai untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kebutuhan dinas,” tegasnya.
Sabrul memaparkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Hasby, saat menjabat Plt Kasatpol PP, memerintahkan Rudi untuk menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dan menandatangani Surat Perintah Membayar.
Atas perintah itu, Rudi membuat laporan palsu senilai Rp412 juta lebih, termasuk kwitansi pembayaran jasa bengkel fiktif.
Rudi kemudian meminta Bendahara Satpol-PP, Sandi, untuk mencairkan dana tersebut. Uang negara itu justru ditransfer langsung ke rekening pribadi Rudi, sementara Sandi menerima bagian imbalan yang juga dipakai untuk kepentingan pribadinya.
















