Tipu Korban Belasan Juta Rupiah Lewat Arisan Bodong, Wanita Muda di Toboali Dibekuk Polisi
SEKILASINDONEWS.COM – Seorang wanita muda berinisial SJ (22), warga Jalan H. Agus Salim Dalam, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan polisi.
SJ dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan usai diduga menipu dua korban melalui arisan bodong hingga menelan kerugian belasan juta rupiah.
“Modus pelaku menawarkan nomor arisan fiktif dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Sabtu (13/9/2025).
Raja Taufik menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis, 20 Februari 2025. Saat itu, pelaku SJ menghubungi korban RA melalui pesan WhatsApp dan menawarkan dua nomor arisan.
Dalam percakapan, SJ menyebut ada dua orang yang ingin menjual nomor arisan seharga Rp7 juta dan Rp6,5 juta, dengan keuntungan masing-masing Rp10 juta yang dijanjikan cair pada 30 Maret 2025 dan 10 April 2025.
SJ bahkan meyakinkan korban dengan mengatakan dirinya adalah ketua arisan dan akan bertanggung jawab penuh. Namun saat itu RA masih ragu dan menunda keputusan.
Keesokan harinya, Jumat, 21 Februari 2025, SJ kembali menghubungi RA. Ia mendesak agar RA segera membeli nomor arisan tersebut dengan alasan anggotanya butuh uang cepat. Meski begitu, RA tetap menunda dan berjanji memberi kabar keesokan harinya.
Pada Sabtu, 22 Februari 2025, RA yang mulai tergiur dengan janji keuntungan akhirnya kembali menghubungi SJ. Pelaku menawarkan dua nomor arisan dengan harga Rp13,5 juta.
RA sempat menolak dengan alasan saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp12,9 juta, bahkan ia mengirimkan bukti tangkapan layar saldo rekeningnya kepada SJ. RA juga meminta agar bisa menyisakan Rp100 ribu untuk kebutuhan anaknya.
















