Coba Rudapaksa Remaja 17 Tahun, Aksi Bejat Pria di Toboali Digagalkan Warga, Pelaku Diringkus Polisi
SEKILASINDONEWS.COM – Upaya perbuatan bejat seorang pria berinisial RS alias DD (37) terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial DR, di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berhasil digagalkan warga.
Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Toboali pada Sabtu (6/9/2025) siang hari sekitar pukul 14.00 WIB.
Percobaan rudapaksa terhadap remaja tersebut berhasil digagalkan setelah korban berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Usai digerebek, pelaku akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Toboali.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menyampaikan saat ini pelaku RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
”Pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,” ujar AKP Raja Taufik, Selasa (16/9/2025).
Raja Taufik menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban, DR (17), sedang berada di kamar ibu temannya untuk menjaga bayi yang sedang tertidur.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban saat itu sedang asyik bermain handphone, tiba-tiba pelaku RS langsung masuk ke kamar dalam keadaan bugil dan langsung menindih tubuh korban.
Korban kemudian mencoba melawan untuk melarikan diri, tetapi pelaku menarik kedua kakinya hingga korban terjatuh.
“Pelaku masuk ke kamar dalam keadaan bugil dan langsung menindih tubuh korban. Korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong,” jelas AKP Raja Taufik, Selasa (16/9/2025).