Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara, Didominasi Narkotika
SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang musnahkan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (16/9/2025).
Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh tindak pidana kasus narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara itu berlangsung di halaman kantor Kejari Pangkalpinang dan disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Pangkalpinang, Fery Junaidi, SH, MH, mengatakan dari 47 perkara tersebut, 36 kasus adalah narkotika, sedangkan 11 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 289,76 gram, 125 butir ekstasi, dan ganja seberat 10,381 gram,” kata Fery.