Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
SAVE_20251022_082946
Ucapan Selamat Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
BeritaKab. Bangka Selatan

Ngaku Baru Sebulan Jual Sabu, Badut Diciduk Satnarkoba Polres Basel dengan Barang Bukti 8,10 Gram

×

Ngaku Baru Sebulan Jual Sabu, Badut Diciduk Satnarkoba Polres Basel dengan Barang Bukti 8,10 Gram

Sebarkan artikel ini
Ngaku Baru Sebulan Jual Sabu, Badut Diciduk Satnarkoba Polres Basel dengan Barang Bukti 8,10 Gram
Tersangka AS alias Badut, warga Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali diamankan Satresnarkoba Polres Basel bersama barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto: Ist)

Ngaku Baru Sebulan Jual Sabu, Badut Diciduk Satresnarkoba Polres Basel dengan Barang Bukti 8,10 Gram

SEKILASINDONEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AS alias Badut (36) diringkus atas dugaan menjadi pengedar sabu di wilayah hukum Polres Basel.

Badut diciduk saat berada di rumahnya di Dusun Tambang Sembilan, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, pada Sabtu (4/10/2025) sekira pukul 00.10 WIB.

Penangkapan dan penggerebekan yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Basel itu disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil penggeledahan di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu, 1 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, serta 1 unit timbangan digital. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” jelas Defriansyah, Sabtu (4/10/2025).

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow