PT Timah Siap Tampung Aspirasi Penambang, Harga Timah Ditentukan Rp300 Ribu per Kg
SEKILASINDONEWS.COM – Ribuan penambang rakyat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Timah Tbk, Senin (6/10/2025). Dalam aksi tersebut, salah satu perwakilan penambang asal Bangka Selatan, Batara, mendesak agar PT Timah bersedia menaikkan harga timah menjadi Rp300 ribu per kilogram dengan kadar kemurnian (SN) 70 persen.
Tak hanya itu, Batara juga meminta agar masyarakat Bangka Belitung diberi kebebasan menambang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Timah.
Menanggapi tuntutan tersebut, PT Timah Tbk memastikan siap menampung aspirasi penambang rakyat. Perusahaan tambang milik negara itu secara resmi menyatakan akan menetapkan harga timah kadar SN 70 sebesar Rp300 ribu per kilogram.
Komitmen itu disampaikan Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widyantoro, usai menemui perwakilan massa bersama Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
“Terima kasih kepada semua pihak yang hadir. Kami sepakat kadar SN 70 ditetapkan Rp300 ribu per kilogram,” tegas Restu, yang langsung disambut sorak dukungan ribuan penambang.
Restu juga memastikan Satgas Halilintar tidak akan menindak penambang rakyat yang beroperasi sesuai ketentuan.
“Kalau ada yang ditangkap padahal bekerja sesuai aturan, silakan temui saya langsung,” ujarnya menegaskan.