DPRD Babel Soroti PT GSBL, Pekerja Sekuriti Keluhkan Rotasi yang Dinilai Merugikan
SEKILASINDONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) soroti persoalan ketenagakerjaan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah pekerja sekuriti mengeluhkan kebijakan rotasi kerja oleh pihak perusahaan yang dinilai merugikan dan tidak dilakukan secara transparan.
Menindaklanjuti keluhan itu, DPRD Provinsi Babel menggelar audiensi bersama perwakilan pekerja dan pihak manajemen PT GSBL di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (20/10/2025).
Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, termasuk Sekretaris Komisi II, Elvi Diana, perwakilan pekerja, serta pihak manajemen perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Didit menegaskan bahwa DPRD Provinsi Babel akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melibatkan komisi dan instansi terkait guna memastikan penyelesaian persoalan secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mencatat semua masukan dari audiensi ini dan akan melaporkannya ke komisi terkait. Soal rotasi dan kebijakan perusahaan perlu diklarifikasi, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Kami ingin penyelesaian yang adil dan musyawarah bagi semua pihak,” ujar Didit Srigusjaya.
Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili paralegal PT GSBL, Rusli, menegaskan bahwa kebijakan rotasi karyawan bukan bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan langkah penyesuaian posisi sesuai kebutuhan operasional.
“Rotasi ini tidak menghapus hak-hak karyawan. Semua hak tetap kami penuhi sesuai aturan perusahaan dan ketentuan undang-undang,” jelas Rusli.
Meski demikian, DPRD Babel menilai persoalan tersebut muncul akibat kurangnya komunikasi yang efektif antara pihak perusahaan dan para pekerja, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Babel, Elvi Diana, menekankan bahwa perusahaan asing seperti PT GSBL harus memahami aturan ketenagakerjaan nasional serta menghormati nilai dan karakter sosial masyarakat lokal.