Sekilasindonews.com CILEGON — PT Krakatau Tirta Industri (KTI) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan di media mengenai aksi damai dan berbagai isu yang berkembang seputar Proyek Pembangunan New Water Treatment Plant (WTP) II di Kota Cilegon.
Isu-isu tersebut mencakup dugaan belum adanya izin lingkungan hingga pertanyaan mengenai pelaksanaan program corporate social responsibility (CSR).
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PT KTI, Ade Budi, menegaskan bahwa proyek pembangunan New WTP II telah mengantongi dokumen lingkungan hidup berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor 1722 Tahun 2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
“Penerbitan izin AMDAL ini adalah hasil dari komitmen penuh kami terhadap pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
“Proses studi AMDAL dilakukan secara transparan, melibatkan kajian mendalam serta partisipasi aktif masyarakat sekitar dan para pemangku kepentingan,” ujar Ade Budi, Sabtu (26/10/2025).
Menurutnya, sebelum izin diterbitkan, KTI bersama KLHK telah menggelar rapat penilaian dokumen lingkungan yang turut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, termasuk pihak kecamatan dan kelurahan sekitar perusahaan pada 5 Juni 2025.
Ade menjelaskan bahwa dokumen lingkungan tersebut mencakup Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang komprehensif, berisi langkah mitigasi dan pencegahan terhadap potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas pembangunan WTP II.
“Kami percaya pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Dengan adanya persetujuan lingkungan ini, kami memastikan setiap langkah operasional kami berpedoman pada standar lingkungan tertinggi,” tambahnya.
Menanggapi isu lain terkait transparansi dalam proses pengadaan kontraktor pembangunan, Ade Budi menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan diawasi oleh aparat penegak hukum.

















