Kasus Penipuan Online Meningkat, Masyarakat Diminta Waspada dan Perkuat Keamanan Digital
SEKILASINDONEWS.COM – Kasus kejahatan siber di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat, laporan terkait penipuan online melonjak lebih dari 200 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data Komdigi melalui layanan cekrekening.id menunjukkan, sejak 2017 hingga 2024 terdapat sekitar 572 ribu laporan penipuan online. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan penipuan jual beli daring sebanyak 528.415 aduan, disusul penipuan investasi fiktif sebanyak 43.770 aduan.
Namun kondisi pada tahun 2025 menunjukkan lonjakan yang jauh lebih tajam. Berdasarkan catatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC), hingga Agustus 2025 telah tercatat 225.281 laporan kasus penipuan online dengan total kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp46 triliun.
Angka tersebut menegaskan bahwa kejahatan digital kini telah menjadi ancaman ekonomi serius di Indonesia.
Ancaman di Dunia Digital Makin Nyata
Selain meningkatnya laporan masyarakat, sepanjang Agustus 2018 hingga Februari 2023, Kominfo juga mencatat 1.730 konten penipuan online (scamming) yang beredar di dunia maya, dengan total kerugian mencapai Rp18,7 triliun dalam periode 2017–2021.
Adapun modus penipuan yang paling sering digunakan antara lain:
• SMS atau telepon palsu (64%)
• Hadiah atau undian palsu (36,9%)
• Tautan phishing (33,8%)
• Situs palsu atau tiruan lembaga resmi (27,4%)
Menurut catatan Komdigi, lebih dari 40 ribu konten penipuan digital telah diblokir sejak awal tahun 2025. Namun, pakar keamanan siber menilai peningkatan kasus ini tak lepas dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan digital.
Sebagian besar korban disebut tertipu karena kurang cermat memeriksa tautan, tergoda tawaran hadiah, atau dengan mudah membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Waspadai Ciri-Ciri Penipuan Online
Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital. Berikut sejumlah ciri umum penipuan online yang perlu diwaspadai:
1. Mengirimkan tautan atau file mencurigakan melalui pesan.
2. Menjanjikan hadiah, cashback, atau keuntungan tinggi tanpa sumber resmi.

















