Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
SAVE_20251022_082946
Ucapan Selamat Pelantikan Wali dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang
Berita PT Timah

Tak Perlu Takut Lagi, Penambang Rakyat Kini Bisa Bekerja Legal Lewat Kemitraan PT Timah

×

Tak Perlu Takut Lagi, Penambang Rakyat Kini Bisa Bekerja Legal Lewat Kemitraan PT Timah

Sebarkan artikel ini
Tak Perlu Takut Lagi, Penambang Rakyat Kini Bisa Bekerja Legal Lewat Kemitraan PT Timah
Foto: Ilustrasi. (tambang laut di perairan Sukaramai. dok.sekilasindonews.com)

Tak Perlu Takut Lagi, Penambang Rakyat Kini Bisa Bekerja Legal Lewat Kemitraan PT Timah

SEKILASINDONEWS.COM – Rasa waswas para penambang rakyat di Bangka Belitung kini mulai sirna. Melalui skema kemitraan bersama PT Timah Tbk, mereka kini bisa bekerja secara legal di wilayah izin tambang perusahaan tanpa harus lagi takut razia.

Langkah PT Timah ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan timah nasional.

Sistem kemitraan tersebut membuka ruang bagi penambang rakyat untuk bekerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan melalui mitra usaha berbadan hukum, sehingga aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan.

Dengan sistem ini, para penambang rakyat tak hanya bekerja lebih aman, tapi juga mendapatkan kepastian dalam menjual hasil tambangnya.

Sebelumnya, banyak di antara mereka bekerja secara mandiri tanpa izin resmi dan kerap mengalami kesulitan menjual bijih timah karena risiko hukum.

Faisal, seorang penambang di kawasan Rebo, Kabupaten Bangka, mengaku kini lebih tenang setelah bergabung dengan mitra usaha PT Timah.

Ia sebelumnya bekerja di area IUP PT Timah tanpa izin, namun kerap dihantui rasa takut saat turun ke kolong.

“Saya sudah lama nambang di sini, tapi baru sekarang ikut CV mitra usaha PT Timah. Dulu tahu ini wilayah IUP PT Timah, tapi enggak tahu cara biar legal. Sekarang sudah aman, enggak takut razia lagi,” kata Faisal, ditemui belum lama ini.

Akses Terus Biar Update
IMG-20250806-WA0043
IMG-20250815-WA0045
IMG_20250909_235705
previous arrow
next arrow