Kemenkop Dukung PT Timah Berdayakan Penambang Rakyat Lewat Koperasi Merah Putih
SEKILASINDONEWS.COM – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) dukung penuh langkah PT Timah Tbk dalam memberdayakan penambang rakyat melalui wadah Koperasi Merah Putih.
Kemenkop menilai skema kemitraan lewat koperasi ini bisa menjadi jalan keluar agar penambang rakyat tak lagi bekerja di zona abu-abu dan benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari hasil tambang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pertiwiningrum, dalam rapat koordinasi percepatan operasionalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sektor pertambangan timah yang digelar di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.
Ambar menjelaskan, koperasi kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola sektor pertambangan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, koperasi dapat menjadi wadah resmi bagi masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Menurutnya, koperasi harus diperkuat dari sisi keanggotaan agar semakin banyak masyarakat yang bergabung dan menikmati manfaat ekonomi secara langsung.
“Ini sangat luar biasa. Dengan hadirnya PT Timah yang melibatkan masyarakat melalui koperasi, saya sangat bangga dan bersyukur. PT Timah bersama pemerintah daerah benar-benar fokus dan komitmen untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Ambar.
Ia menyebut, koperasi sebagai lembaga berbadan hukum dapat menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan seperti PT Timah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang sebagian besar adalah masyarakat sekitar tambang.
“Fokusnya adalah koperasi desa dan kelurahan yang berada di wilayah IUP PT Timah. Koperasi ini tidak hanya untuk penambang, tapi juga masyarakat umum agar mereka bisa merasakan manfaatnya. Misalnya nanti koperasi akan membangun gerai sembako murah yang pasokannya langsung dari BUMN seperti Bulog,” jelasnya.
Namun demikian, Ambar mengingatkan agar para penambang yang tergabung dalam koperasi tetap mematuhi aturan main yang berlaku. Seluruh hasil tambang, katanya, harus disalurkan kepada PT Timah sebagai pemilik izin resmi.













