Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
IMG-20250817-WA0093
hari guru nasional
Opini

Pentingnya IPR bagi Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Tambang

×

Pentingnya IPR bagi Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Tambang

Sebarkan artikel ini
Pentingnya IPR bagi Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Tambang
Amanda Putri Febi Lestari, Mahasiswa Hukum UBB. Kelas: 5A - Hukum Pertambangan
Oleh: Amanda Putri Febi Lestari, Mahasiswa Hukum UBB. Kelas: 5A – Hukum Pertambangan

Pentingnya IPR bagi Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Tambang

SEKILASINDONEWS.COM – Pertambangan rakyat merupakan bagian dari aktivitas ekonomi tradisional yang telah lama hidup di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral seperti Kepulauan Bangka Belitung.

Bagi sebagian masyarakat, kegiatan ini bukan sekadar mata pencaharian, melainkan menjadi tumpuan utama dalam memenuhi kebutuhan hidup. Namun, ketika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, pertambangan rakyat kerap dianggap sebagai aktivitas ilegal, rawan kriminalisasi, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kondisi inilah yang membuat keberadaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi sangat penting.

Selain itu, IPR juga berfungsi sebagai instrumen legal yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, menciptakan kepastian usaha, meningkatkan kesejahteraan, serta menata pengelolaan sumber daya alam agar dilakukan secara bertanggung jawab. Tanpa izin yang sah, penambang rakyat berada dalam posisi yang sangat rentan, baik secara hukum maupun sosial.

Dasar hukum yang mengatur pertambangan rakyat, termasuk IPR, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta diperbarui kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 (Perubahan Keempat).

Dalam regulasi tersebut terdapat dua ketentuan penting. Pertama, Pasal 20 yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kedua, Pasal 67 yang mewajibkan setiap penambang rakyat memiliki IPR sebagai dasar legalitas operasional. Ketentuan ini menegaskan bahwa negara mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem ekonomi masyarakat.

Namun demikian, pengakuan tersebut tetap disertai dengan penataan secara hukum dan teknis agar tidak menimbulkan konflik sosial, praktik pertambangan ilegal, maupun kerusakan lingkungan. Artinya, negara tidak menutup mata terhadap keberadaan penambang rakyat, namun keberadaannya harus diatur secara legal agar kegiatan tersebut berjalan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Karena itu, IPR menjadi sangat penting sebagai jembatan legalitas yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi penambang rakyat. Tanpa IPR, masyarakat penambang kerap dianggap melakukan aktivitas penambangan liar (illegal mining), sehingga rentan terhadap razia aparat penegak hukum, penyitaan alat, bahkan ancaman pidana.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional