Sekilasindonews |BANGKA SELATAN – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Bangka Selatan, Ari Dinata memberikan klarifikasi terkait penangkapan dirinya yang diduga membawa pil jenis extasi saat hendak masuk ke salah satu tempat restoran di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/12/2023) dini hari.
“Saat itu saya baru ingin masuk ke salah satu restoran di Kota Mataram, dan kebetulan resto itu bangunannya tiga lantai, satu kesatuan dengan karaoke. Saya berada dibawah, lantai satu, sementara karaoke itu dilantai atas,” kata Ari, saat dikonfirmasi melalui via wastsaap, pada Minggu (10/12/2023) malam.
Namun, lanjut Ari saat berada di tempat tersebut, tim gabungan di daerah tersebut melakukan razia. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, tim gabungan menemukan beberapa butir obat Dimenhydrinate tanpa bungkus.
“Mereka (Tim Gabungan _red) mengira itu narkoba, karena obat yang saya bawa itu tanpa bukus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Obat Dimenhydrinate itu merupakan obat untuk meredakan dan mencegah gejala-gejala akibat mabuk perjalanan seperti rasa mual, muntah serta pusing.
“Jenis dan kandungan obat tersebut sama seperti obat antimo, yang berfungsi untuk menghilangkan pusing dan mual,” jelasnya.
Meski demikian, Ari mengatakan saat ini dirinya masih di Kantor Kepolisian NTB dan masih menunggu hasil pemeriksaan obat yang dibawanya tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut baru akan keluar pada Senin (11/12) besok pagi.
“Insya Allah, besok Senin (11/12) hasilnya baru tahu melalui pemeriksaan BPOM. Intinya saat ini saya tidak di tahan. Nih masih duduk santai dan alhamdulillah hasil tes urine negatif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dilansir dari laman DetikBali.com, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD diamankan polisi di Kota Mataram, Minggu dini hari (10/12/2023).