SN.COM |PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), Safrizal ZA menyerahkan sertifikat penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kep. Babel, Kamis (4/1/2023).
“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka memberikan apresiasi kepada Pemprov, Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap tingkat kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Pj Gubernur Safrizal.
Seperti yang telah diketahui, sebelumnya kegiatan penghargaan serupa telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI di Jakarta. Dimana penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban seluruh pejabat dan aparatur penyelenggara negara maupun pemerintah tanpa terkecuali. Oleh karena itu, merupakan suatu keniscayaan bagi semua untuk berkomitmen dan bertanggung jawab melaksanakannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dijelaskan oleh Pj Gubernur Safrizal bahwa topik permasalahan dalam pelayanan publik yang harus kita sikapi dengan bijaksana antara lain:
a. budaya pelayanan prima menuntut aparatur pemerintah selaku penyelenggara layanan ketika berhadapan dengan masyarakat selaku pengguna layanan harus meningkat secara kualitas maupun profesionalitas karena hal ini yang sering menjadi sumber keluhan;
b. Standar pelayanan menuntut adanya kebijakan pelayanan yang lebih efektif dan efisien;
c. Peningkatan fasilitas penunjang pelayanan publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan inovasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keterbukaan akses bagi pengguna layanan;
d. Pengelolaan pengaduan yang responsif, proporsional, dan akuntabel.