Sekilasindonews.com Jakarta – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membentuk Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) pada 27 Maret 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, kehadiran Ditjen Pesantren merupakan wujud perhatian besar Presiden Prabowo kepada para santri.
Ditjen Pesantren dibentuk secara khusus untuk memberikan perlindungan, memperkuat mutu pendidikan, pembinaan dakwah, serta pemberdayaan ekonomi dan masyarakat pesantren.
“Alhamdulillah, di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agama kini memiliki Direktorat Jenderal Pesantren, sebuah unit eselon I yang secara khusus menangani pengembangan dan penguatan pesantren. Kehadiran direktorat jenderal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih besar kepada pesantren, sekaligus memperkuat peran strategisnya dalam pembangunan nasional,” kata Nasaruddin saat menyampaikan amanat pada Upacara Peringatan Hari Santri, Kamis (22/10).
Ia berharap pesantren dapat semakin optimal menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. “Melalui fungsi pendidikan, pesantren melahirkan generasi yang berilmu dan berakhlak mulia. Melalui fungsi dakwah, pesantren menebarkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin serta memperkuat kerukunan dan persatuan bangsa,” ucapnya.
Sementara melalui fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren hadir untuk mendorong kemandirian, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan solusi bagi berbagai persoalan masyarakat.
















