SN.COM|PANGKALPINANG – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 3 orang dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Ketiga orang yang diamankan yakni BS (26) warga Neknang, YE (61) warga Desa Riau Silip dan DS alias Kedel (36) warga Desa Jelutung II.
“Mereka diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum pada Sabtu 20 Januari 2024 kemarin usai diketahui melakukan transaksi BBM Subsidi Jenis Pertalite dan Solar di Pantai Batu Dinding Belinyu Kabupaten Bangka,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/24) malam.
Jojo mengatakan ketiga orang tersebut sudah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
Bahkan, menurut Jojo, ketiga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Dari info yang diterima berdasarkan gelar perkara kemarin, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan penyalahgunakan BBM bersubsidi sebagai mana dimaksudkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas,” ungkap Jojo.